Wah, persyaratan bikin sim terbaru 2023 harus pakai sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi segala, rakyat kecil bakal makin susah aja nih bikin sim baru
Pasalnya, dalam persyaratan administrasi pembuatan sim terbaru 2023 ini, Polri mewajibkan semua pemohon sim harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan melampirkan bukti sertifikat kompetensi mengemudikan kendaraan bermotor serta memperlihatkan sertifikat aslinya pada saat pemohon bikin sim baru melakukan pendaftaran.
Dasar Aturan SIM Terbaru 2023
Peraturan dasar tentang pembuatan sim (surat ijin mengemudi) ini tertuang dalam PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI yang baru saja ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 8 Februari 2023 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Ini berarti aturan sim terbaru 2023 yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 tahun 2023 tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal diundangkannya pada 17 Februari 2023 lalu. Hanya saja mungkin pelaksanaan pembuatan sim di lapangan pada tingkat pelaksanaannya masih belum bisa dijalankan serempak untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Rincian Aturan SIM Terbaru 2023
Aturan sim terbaru 2023 ini tentunya memberikan dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sim ataupun juga bagi pemilik sim yang sudah kadaluarsa dan ingin membuat sim baru. Aturan baru sim tersebut tertulis pada pasal 9 ayat 1 angka 3 dan 3A, dimana secara administrasi mewajibkan semua pemohon sim harus melampirkan bukti lampiran fotocopy sertifikat dari perusahaan pelatihan sekolah mengemudi yang telah terakreditasi yang menyatakan bahwa pemohon sim tersebut dinyatakan telah mengikuti pelatihan atau kursus sekolah mengemudi.
Sementara poin pada pasal 9 ayat 1, angka 3A, menyebutkan bagi mereka yang telah belajar sendiri mengemudikan kendaraan bermotor secara otodidak pun juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi dari perusahaan kursus mengemudi sebagai syarat dasar administrasi pembuatan sim terbaru 2023.
Konsekuensi Persyaratan Bikin SIM Terbaru 2023
Dampak aturan sim terbaru 2023 tersebut tentunya memiliki 2 sisi yang berbeda, yaitu sisi positif dan sisi negatif bagi masyarakat. Sisi baiknya mewajibkan semua masyarakat tanpa kecuali, dimana mereka harus memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor terlebih dahulu jika ingin bisa mendapatkan lisensi surat ijin mengemudi. Persyaratan pembuatan sim seperti ini sudah umum di negara-negara maju yang tingkat kedisiplinan berlalu-lintasnya sudah tinggi.
Sementara sisi negatifnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi atau yang umum dikenal sebagai sekolah setir mobil. Mereka sama sekali tidak akan pernah bisa memiliki sim. Sebab hanya perusahaan sekolah setir mobil yang telah terakreditasi saja yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi mengemudi.
Meski demikian bagi sebagian masyarakat Perpol tersebut dianggap tidak berpihak terhadap rakyat kecil, karena ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat yang ingin membuat sim baru, yaitu antara lain:
- Pertama, jika ingin semua pemegang sim memiliki kompetensi dan keterampilan mengemudi yang handal, mengapa Satpas sim tidak memperketat saja ujian teori, ujian psikologis serta ujian praktek berkendara di lapangan tanpa pengecualian. Setidaknya dengan materi praktek mengemudi yang ketat mereka juga pasti bakal lebih terampil saat mengemudi di jalan raya. Setidaknya tingkat keterampilan mereka sudah terlihat dilapangan pada saat ujian praktek. Ini tentunya demi terjaminnya keselamatan berkendara bagi semua pihak.
- Biaya pembuatan sim otomatis akan menjadi lebih mahal bagi masyarakat, karena mereka harus mengikuti sekolah mengemudi terlebih dahulu baru bisa mengajukan permohonan sim baru.
- Bagi mereka yang sudah belajar mengemudi sendiri sejak lama, dimana sesungguhnya mereka memang sudah terampil mengemudi, mengapa masih wajib harus verifikasi lagi? Karena tidak ada verifikasi yang gratis dan semuanya harus bayar. Masyarakat harus membayar berapa? Hanya untuk sekedar mendapatkan stempel verifikasi kompeten dari kursus mengemudi.
- Biaya sekolah mengemudi yang mahal, untuk kursus mengemudi selama beberapa jam saja setidaknya orang harus membayar minimal 1 jutaan rupiah. Padahal prakteknya, itu baru bisa belajar menyetir, bukan kategori terampil mengemudi. Sebab untuk bisa terampil mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya setidaknya butuh latihan selama 20-30 jam.
- Pertanyaan masyarakat berikut yang tak kalah pentingnya adalah: Apakah lulusan kursus mengemudi selama ini memang sudah sesuai dengan standar keterampilan mengemudi? Jangan standar mengemudi internasional, untuk standar lokal pun rasanya masih sangat jauh.
- Apakah mereka sudah memahami rambu-rambu lalu lintas serta semua peraturan lalu lintas di jalan raya? Sebab sudah menjadi rahasia umum sejak dahulu bahwa praktek perusahaan kursus mengemudi selama ini hanya berperan sebagai biro jasa pembuatan sim saja. Bukannya tempat orang yang memang benar-benar ingin belajar keterampilan mengemudi. Sebab pada umumnya masyarakat mau ikut kursus mengemudi cuma agar mereka pasti lulus dapat sim saja, karena itulah yang dijanjikan kursus mengemudi. Dijamin pasti bisa lulus dapat sim nggak perlu ribet – Bukan belajar agar bisa terampil mengemudikan kendaraan bermotor dan memahami rambu-rambu serta semua aturan lalu lintas terkait.
- Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lain, terkait dengan standar ideal kursus mengemudi yang seperti apa sih yang layak mendapatkan akreditasi dari Polri.
Proses ujian dan kelulusan untuk mendapatkan sim seharusnya menjadi kewenangan mutlak Polri. Namun dengan adanya persyaratan sim terbaru 2023 ini terkesan justeru memberikan kesempatan bagi para pemilik kursus setir mobil untuk memonopoli bisnis pembuatan sim. Aturan sim terbaru 2023 ini juga terkesan sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil dan hanya menguntungkan para pemilik bisnis sekolah mengemudi.
Sementara jika Polri memberlakukan ujian sim yang benar-benar sangat ketat, tentunya otomatis akan membuat masyarakat mengikuti kursus mengemudi atas kemauan sendiri. Tujuannya jelas, sama seperti bimbingan tes misalnya, mereka rela belajar bersungguh-sungguh agar bisa lulus ujian, bukan sekedar sekedar stempel syarat membuat sim belaka.
Namun terlepas dari semua pertanyaan diatas, persyaratan pembuatan sim terbaru 2023 ini sejatinya memang sudah menjadi peraturan standar pembuatan sim di hampir semua negara-maju maju. Dimana mereka sudah memiliki standar kedisiplinan berlalu-lintas yang tinggi demi keselamatan semua pihak. Disamping itu, sanksi berat juga diberlakukan tanpa kecuali bagi pemegang sim yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Salah satunya dengan mencabut surat ijin mengemudi mereka tanpa ampun.
Sementara sanksi pelanggaran lalu-lintas di Indonesia masih dianggap ringan, paling hanya sebatas sanksi denda tilang saja dan belum sampai pada tahap pencabutan SIM. Pelanggaran lalu-lintas atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya masih dianggap sepele oleh sebagian masyarakat.
Semoga saja syarat pembuatan sim terbaru 2023 ini bisa efektif dan bisa lebih mendisiplinkan semua masyarakat di jalan raya.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah persayaratan pembuatan sim terbaru 2023 ini bisa efektif? Atau terkesan hanya memberikan kesempatan dan legalitas saja bagi para pemilik usaha kursus mengemudi untuk memonopoli dalam bisnis jasa pembuatan sim? Silahkan berikan komentar dan bagikan artikel ini di sosial media Anda.