Sanksi denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM kini semakin berat dengan kenaikan sanksi denda tilang yang sangat tinggi mencapai 10 kali lipat dari denda tilang sebelumnya, dengan kisaran denda antara Rp 250 ribu hingga mencapai Rp 1 juta.

Sanksi denda tilang termurah bagi pengendara yang tertangkap tidak memiliki SIM berkisar dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung dari berat-ringannya jenis pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara. Kenaikan sanksi denda tilang yang sangat tinggi ini bertujuan untuk mendidik semua lapisan masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara di jalann raya demi keselamatan bersama

Berikut ini adalah aturan utama yang paling mendasar  yang harus Anda ketahui tentang kewajiban memiliki SIM yang menjadi keharusan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, karena jika Anda kedapatan atau tertangkap polisi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor namun tidak memiliki serta tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM), maka menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda telah melanggar :

  1. Menurut pasal 281, bagi setiap pegendara kendaraan bermotor yang tertangkap saat berkendara di jalan raya namun tidak memiiki SIM, bisa dipidana dengan pidana kurungan badan (penjara) paling lama 4 bulan atau denda sebanya-banyaknya Rp 1 juta.
  2. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang sudah memiliki SIM namun tidak membawanya ketika berkendara di jalan raya, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan badan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 288, ayat 2)

Kedua, sanksi denda tilang tidak memiliki atau dapat menunjukan kepemilikan SIM yang sah diatas diatas hanyalah sanksi tilang dasar saja – Dengan catatan Anda tidak melanggar ketentuan lalu lintas lainnya, seperti kelengkapan kendaraan, lampu sein mati dsb. Jika ditemukan pelanggaran lainnya, maka Anda bisa saja dikenakan sanksi denda tilang berlapis atas lebih dari 1-2 pelanggaran yang dilakukan.

Namun apa jadinya jika Anda bertabrakan atau mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain atau pengendara kendaran lainnya sampai terluka di jalan raya ? Atau sampai menyebakan korban meninggal dunia ? Kemungkinan besar Anda bukan hanya sekedar dikenakan denda tilang saja, namun mungkin bisa saja langsung ditangkap dan dikenakan kurungan badan.

Daripada kita harus menanggung resiko yang besar ketika berkendara di jalan raya, maka mau tidak mau memang setiap pengendara bermotor wajib memiliki SIM dan mematuhi ketentuan aturan lalu-lintas, jka tidak ingin terkena masalah.

Untuk membuat SIM Anda bisa medatangi Satpas SIM terdekat, mengisi formulir pendaftaran, kemudian wajib mengikuti tes tertulis, tes penglihatan, tes kemampuan mengendarai kendaraan dsb. Jika dinayatakan lulus, maka SIM Anda bisa keluar sore itu juga atau bisa diambil pada keesokan harinya. Namun pada prakteknya, memang jarang sekali pemohon SIM yang bisa langsung lulus ketika mengajukan permohonan SIM, karena terkendala pada ujian tertulis yang pertanyaannya cukup sulit bagi orang awam.

Belum lagi pada tes penglihatan mata, banyak diantara pemohon surat izin mengemudi yang sudah gagal pada tahapan ini, padahal masih ada tahapan terakhir yang harus dilewati, yaitu ujian praktek mengendarai kendaraan atau ujian mengemudi yang juga membuat banyak pemohon gagal, alias tidak bisa langsung lulus dan memiliki SIM .

Jika Anda tidak lulus ujian teori maupun praktek, anda bisa mengulangnya 1-2 minggu kemudian sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh petugas penguji SIM. Bila ujian kedua atau ketiga kalinya pun Anda masih dinyatakan gagal, Anda dapat mengikutinya lagi sampai 5 kali ujian. Namun tentu saja itu akan sangat menghabiskan biaya dan membuang waktu Anda sia-sia belaka.

Jika anda bertempat tinggal disekitar Tangerang Selatan, seperti Pamulang, Ciputat, Cirendeu, Rempoa, BSD, Serpong dan sekitarnya, kami biro jasa pembuatan SIM di Tangerang Selatan bisa membantu Anda untuk bisa memiliki SIM tanpa perlu ribet.

Hubungi WhatsApp 0896 5050 2295

Kami memberikan Garansi Anda bisa memiliki SIM terbaru hari itu juga, sesuai dengan alamat KTP Anda, misalkan KTP Anda di Jakarta Barat, SIM akan terbit sesuai dengan alamat e-KTP Anda. Jadi Anda tidak perlu mengurusnya ke Satpas SIM di Jl Daan Mogot Raya, dan Anda hanya perlu meluangkan waktu 1 kali datang saja untuk bisa lulus mendapatkan SIM.

Silahkan lihat biaya jasa pembuatan SIM Cepat kami disini, 

Jasa Pembuatan SIM Super Kilat Di Tangerang Selatan

So, miliki segera SIM dan patuhi saja undang-undang lalu lintas, serta jangan lakukan pelanggaran di jalan raya, jika tidak ingin terkena sanksi denda tilang yang sekarang sudah sangat mahal harganya.

Ingin bikin SIM Terbaru Tanpa Ribet, biar nggak terkena sanksi denda tilang yang mahal? Silahkan baca disini jasa pembuatan SIM Kilat kami:

Biro Jasa Pembuatan SIM Cepat Tangerang Selatan Sehari Jadi Garansi 100%

Nah, bagi Anda yang belum memiliki SIM, silahkan download berapa besarannya sanksi denda tilang serta apa saja sanksi yang diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM ? Silahkan download, lihat serta Anda baca sendiri selengkapnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di link ini:  https://drive.google.com/open?id=1Q5xmH2fE7EDvs5hnlWCFHE1UJPQTP3rF  

×

Selamat Datang Bpk/Ibu

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu ?