Selain menyenangkan dampak negatif sosial media juga bisa berujung pada tuntutan hukum, atau setidaknya berurusan dengan hukum jika tanpa dilandasi dengan etika dan kesantunan dalam menggunakan sosial media, terkait dengan Undang-undang Perubahan ITE No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No 11 tahun 2008.
Kebebasan berekspresi, berkomentar dan sebagainya di sosmed memang terkadang bisa kebablasan jika ada salah satu pihak yang mungkin kelewatan, sementara di pihak lain ada yang merasa tersinggung, di ejek, direndahkan, dilecehkan, didiskreditkan dsb. Disinilah peran Undang-undang ITE tersebut bisa menjadi rambu-rambu dan etika dasar semua pengguna sosmed.
Jika anda pengguna aktif sosial media, ada baiknya mengetahui, apa saja perbuatan yang masuk pada perbuatan negatif dan bisa berakibat pada tuntutan hukum menurut Undang-undang ITE No.19 Thn 2016, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 45 ayat 3, sanksi pidana nya jelas disebutkan bahwa: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hal ini khususnya menyangkut pada tulisan, olok-olok atau komentar negatif terhadap orang lain di sosial media, yang bisa berurusan dengan hukum. Misalnya olok-olok tentang Body Shaming atau mengkritik, mengejek atau berkomentar negatif atas ciri-ciri fisik orang lain. Contoh gampangnya misal, kita mengolok-olok teman yang maaf, mungkin agak terlihat sedikit gemuk ketika orang tersebut mengupload foto selfinya di sosial media .
Kemudian ada orang lain yang mengomentarinya: “eh gemuk sekali kamu sekarang..” atau dengan komentar negatif lainnya yang membuat orang tersebut merasa dipermalukan. Ini sudah termasuk kategori body shaming, memperolok dan mempermalukan orang lain secara fisik. Atau misalnya menggambar/mengutak-atik wajah seseorang yang digambarkan dengan tubuh orang lain dsb dengan maksud bercanda, mengejek, atau memperolok atau apapun motifnya, Hati-hati, mungkin gara-gara persoalan sepele candaan seperti ini, seseorang bisa saja dituntut sanksi pidana secara hukum, karena sudah diatur dalam undang-undang ITE. Dimana hal ini termasuk dalam delik aduan, atau bisa di tuntut secara hukum oleh seseorang atau pihak lain yang merasa dirugikan dan dipermalukan.
Atau contoh lain misalnya, memanggil teman atau seseorang dengan nama ejekan, mengolok-olok nama orang tua, menjelekan orang lain, mengungkap kejelekan orang lain dsb adalah hal yang sangat tidak boleh dilakukan di sosial media seperti di Facebook, WhatsApp dsb, karena bisa dikaitkan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Maka dengan mengetahui undang-undang ini, setidaknya kita tahu dampak negatif dalam bersosial media tidak boleh menulis, mengatakan atau menggambar sembarangan yang bisa mempermalukan orang lain. Ini bisa menjadi rambu-rambu dan etika dalam bersosial media bagi siapa saja agar tidak berurusan dengan tuntutan hukum dari pihak lain yang merasa dipermalukan atau dilecehkan.
Ya, memang sebaiknya jangan pernah menyakiti orang lain, atau suatu saat akan menerima akibatnya, seperti yang pernah dikatakan oleh penyair terkenal Amerika, Maya Angelou, orang bisa saja akan melupakan apa yang kita katakan, mereka mungkin akan melupakan apa yg pernah kita lakukan, namun orang lain tidak bisa melupakan atas apa yang telah kita perbuat, sehingga sesorang tersebut merasakannya sebagai hal yang negatif atau bahkan dianggapnya mempermalukan dirinya dimuka umum.
“People will forget what you said, people will forget what you did, but people will never forget how you made them feel.” – Maya Angelou
So, sebaiknya hindari salah satu dampak negatif sosial media ini dan bisa dipahami dengan sebaik-baiknya oleh semua pengguna sosmed, jangan pernah mengejek atau mempermalukan orang lain di sosial media !
Baca juga dampak negatif sosial media bagi lanjut usia disini