Kesal dengan pohon tetangga di sebelah rumah yang sudah terlalu rindang, dahan dan ranting serta daunnya berserakan dimana-mana? Bagaimana cara mengatasinya?
Pohon besar dengan dahan, ranting, dan dedaunan yang rimbun memang memberikan keteduhan di kala panas menyengat – Disisi lain sebagai tetangga, pernahkah Anda berpikir bahwa pohon besar di rumah Anda justru dapat mengganggu kenyamanan bertetangga? Ya, pohon tetangga yang sudah terlalu besar apalagi tidak di rawat, suatu saat bisa saja menimbulkan konflik antar tetangga. Misalnya saja mobil tetangga Anda penyok karena kejatuhan buah atau dahan dari pohon Anda, dan dia menuntut ganti rugi. Apakah Anda mau menggantinya? 🤔 Demikian juga sebaliknya, misalkan mobil Anda rusak tertimpa pohon tetangga. Apa yang akan Anda lakukan? Apalagi jika sampai menimbulkan korban terluka?🤔🤔🤔
Untuk mencegah potensi konflik dengan tetangga, tentunya akan lebih baik jika Anda tebang saja pohon yang sudah terlalu besar tersebut – Sampah daun, kembang, dan ranting-ranting kering berserakan dimana-mana setiap hari, belum lagi akar pohon yang membesar bukan saja akan merusak struktur tanah, namun juga bisa merusak trotoar bahkan aspal jalanan di depan rumah. Kalau sudah demikian, kemungkinan besar Anda juga bisa bertengkar dengan RT/RW yang menjaga lingkungan rumah Anda. Apalagi jika itu membuat rusak drainase got atau malah aspal kompleks di perumahan, Anda tentu akan diminta bertanggung-jawab untuk memperbaikinya.
🚫Dasar Hukum Pohon Tetangga Mengganggu
Namun demikian, jalan damai tetaplah menjadi solusi terbaik untuk kasus semacam ini. Jika Anda adalah pemilik pohon tersebut, segera hubungi jasa tebang pohon terdekat – Sementara jika pohon tsb adala milik tetangga, sebaiknya komunikasikan dengan baik, sarankan agar tetangga tsb untuk segera menebangnya sebelum pohon membesar dan merusak properti kedua belah pihak.
1. Dasar Hukum Perdata
Masalah pohon tetangga yang mengganggu atau merusak properti termasuk dalam ranah hukum perdata. Berikut ini beberapa pasal yang relevan, antara lain:
Pasal 625 KUH Perdata menyebutkan bahwa: ”Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain, baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.”
Menurut Pasal 625 KUH Perdata tersebut, maka pemilik pohon yang mengganggu orang lain, entah itu Anda sendiri ataupun tetangga Anda wajib memotong cabang dan akar pohon yang melewati batas tanah masing-masing. Jika dibiarkan, baik Anda maupun tetanga Ada bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan properti yang ditimbulkannya sampai ke ranah hukum. Misalnya dahan pohon menimpa mobil yang sedang parkir.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Misalkan, jika pohon tetangga tumbang, atau akarnya merusak fondasi rumah, atau dahan dan rantingnya merusak atap, pihak yang dirugikan bisa saja mengajukan gugatan perdata berdasarkan pasal ini.
Pasal 1366 KUHPerdata
Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Jika tetangga lalai dalam memelihara pohon (misalnya, tidak memangkas cabang yang membahayakan), mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
2. Dasar Hukum Pidana
Dalam Pasal 359 KUHP tertulis: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Misalnya, jika pohon tumbang dan menyebabkan korban jiwa, tetangga dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 360 ayat (1) KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Jika pohon menyebabkan cedera serius, tetangga dapat diproses secara pidana.
3. Dasar Hukum Lingkungan
Jika pohon tetangga menyebabkan gangguan lingkungan (misalnya, ranting yang jatuh ke saluran air sehingga menyebabkan banjir), dapat digunakan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata.
Pohon Tetangga Mengganggu? Jangan Tunggu Kerusakan Terjadi!
Potensi pohon tetangga mengganggu berpotensi sangat besar untuk memicu konflik hubungan antar tetangga yang semula harmonis menjadi bermusuhan. Pohon yang tumbuh liar tanpa perawatan bisa menjadi ancaman bagi lingkungan sekitar. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang mungkin Anda alami seperti:
Kerusakan Properti.Akar pohon yang besar dapat merusak fondasi rumah, tembok, atau pagar.
Gangguan Kebersihan. Daun, ranting, dan buah yang jatuh ke halaman Anda akan merepotkan dan menjadi pekerjaan tambahan.
Ancaman Keselamatan. Pohon yang sudah tua atau lapuk berisiko tumbang, terutama saat cuaca buruk, dan dapat membahayakan jiwa serta properti.
Solusi Jika Pohon Tetangga Menggangu!
Komunikasi yang Baik dengan Tetangga, browsing, ketik keyword di Google jasa penebangan pohon terdekat di sekitar rumah atau jasa buang puing terdekat. Biasanya jasa pembuangan puing bangunan juga menerima jasa penebangan pohon.
Langkah pertama sebaiknya adalah bicarakanlah baik-baik dengan tetangga. Sampaikan masalah yang Anda alami secara sopan dan tunjukkan bukti (misalnya, foto kerusakan akibat pohon) dsb. Ajak mereka untuk memangkas atau menebang pohon sebelum situasi semakin parah.
Kasus pohon tetangga mengganggu seperti ini sebenarnya bukanlah perkara besar jika dikomunikasikan dengan baik, dan kedua belah mau saling pengertian. Sebelum mengajukan tuntutan hukum, selesaikanlah masalah secara damai dengan tetangga, jika belum mencapai kata sepakat, Anda bisa mengirimkan surat somasi (peringatan resmi) untuk meminta mereka memangkas atau menebang pohon yang mengganggu.
Jika upaya damai gagal, Anda bisa meminta bantuan mediasi melalui pengurus lingkungan, RT/RW atau pihak Kelurahan
Namun jika semua upaya gagal, ajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat.
Sebelum menimbulkan Konflik, kami hadir membawa solusi untuk Anda!
🔧 Jasa Tebang Pohon Profesional di Tangerang Selatan Whatsapp: 0896-5050-2295
✅ Aman & cepat
✅ Biaya terjangkau
✅ Konsultasi lokasi & risiko gratis
💬 Hubungi kami sekarang sebelum pohon jadi masalah besar.
Ingatlah selalu: “Lebih murah menebang hari ini, daripada mengganti kerusakan esok hari!”